Jadi Tersangka, Rumah Pribadi Bupati Kapuas di Geledah KPK

Petugas kepolisan nampak melakukan pengamanan rumah pribadi Bupati Kapuas di Jalan Kenanga, Kuala Kapuas, saat petugas KPK melakukan penggeledahan didalam. (foto: Ist)

Palangka Raya-Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka tindak pidana korupsi, komisi anti rasuah itu menggeledah kediaman pribadi bupati di Jalan Kenanga, di Kuala Kapuas, Ibukota Kabupaten Kapuas, Selasa (28/3/2023). Tak hanya rumahnya, kantor bupatipun tak luput dari penggeledahan.

Baca juga: Ujang Iskandar PAW Anggota DPR RI Partai Nasdem Dapil Kalteng

Berdasarkan informasi yang didapat. sebelum di lakukan pengeledahan di rumah pribadi Bupati Kapuas sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol PP) yang bertugas menjaga rumah tersebut di mintai keterangan.

Namun pada saat kamar pribadi mau di geledah ternyata terkunci sehingga petugas meminta jasa pembuatan kunci dari salah satu Warga Jalan Kapuas yang berprofesi sebagai tukang bangunan.

"Saya hanya di minta tolong untuk membuka salah satu kamar dengan membuatkan kunci dan saya tidak tahu itu kamar siapa dan untuk apa,"katanya.

Tak hanya rumah pribadi, petugas yang menggunakan rompi bertuliskan KPK itu juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas. Sejumlah ruangan dilakukan pengeledahan baik dari ruangan kerja Bupati Kapuas,Sekertaris Daerah (Sekda) dan beberapa ruang kerja asisten dan kepala bagian serta tak luput dari penggeledahan

Sampai saat ini, petugas KPK masih melakukan pengeledahan untuk mengumpulkan bukti bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istri Ary Egahni. (NP-OR1)