Bapemperda DPRD Kalteng Sampaikan Pidato Pengantar 4 Raperda Inisiatif

Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Jajaran DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

"Rapat ini merupakan langkah awal untuk DPRD dan pemerintah dalam menyamakan persepsi terhadap empat raperda inisiatif," kata Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno, Senin, (18 /03/2024).

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo tersebut, dia menjelaskan jika keempat raperda tersebut, yakni raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Selanjutnya, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati dalam pidatonya menekankan 4 Raperda inisiatif dewan tersebut baik itu terkait disabilitas, pemberdayaan petani atau nelayan, pangan hingga penyelesaian konflik pertanahan di Kalteng.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati menjelaskan, dengan adanya raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah.

Terkait raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kabupaten/Kota dan masyarakat serta dunia usaha di daerah ini, memerlukan koordinasi dan kerja sama yang saling menguntungkan untuk keberlangsungan dan kemajuan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.

”Untuk itu diperlukan kebijakan sehingga ada payung hukum jelas bagi stakeholder untuk berbuat dan ada jaminan terhadap pembiayaan dalam rangka perlindungan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, terkait raperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, raperda tersebut dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pangan secara berkelanjutan.

Dalam raperda tersebut, akan mencakup ketersediaan lahan pertanian yang cukup, kemampuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.

Selanjutnya, lanjut Kuwu, terkait raperda penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, yang dibuat untuk mengindentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa dan konflik.(Sur/OR1)


Baca juga: Bapemperda Seruyan Berupaya Hasilkan Produk Hukum Berkualitas