Dewan Bartim : Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Apabila Fasilitas Pemerintah Rusak

Kondisi desa yang terjadi

kontenkalteng.com, Tamiang Layang – Ketua Komisi III DPRD Bartim, Asmadi Ranji merespons aktivitas perusahaan Sejahtera Laju Sentosa (PT SLS) yang bergerak dalam usaha tambang batubara melintasi jalan usaha tani Ampeng, hingga terjadi aksi warga yang sempat memportal jalan tersebut dan kemudian berujung permasalahan bagi pemilik kebun mendapat panggilan pihak berwajib.

Baca juga: Anggota DPRD Kotim Turun Kelapangan Tinjau Jalan Rusak

Kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas aktivitas yang merugikan warga dan menyebabkan fasilitas dari pemerintah desa rusak.

“Mereka kalau memang merusak itu harus mengganti, jadi apabila ia merusak jalan usaha tani itu mereka harus bayar kepada pemerintah daerah lalu di buat lagi untuk diperbaiki,” ucap Asmadi saat memberi keterangan kepada wartawan via handphonde, Selasa (25/07/2023).

Asmadi juga menjelaskan dengan adanya permasalahan tersebut pihak terkait dapat meninjau turun kelapangan untuk melakukan tindakan, apabila terjadi kerusakan fasilitas pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian uang negara.

“Pihak dinas harus turun, lihat kelapangan, dan bila benar jalan usaha tani dirusak oleh perusahaan maka harus dipanggil pihak perusahaannya,” tegasnya.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, kepala desa harus menindaklanjuti permasalahan yang ada di desanya dan segera memanggil pihak perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai aturan.

“Kepala desa harus memanggil pihak perusahaan yang menggarap karna merusak jalan usaha tani dan sampai dimana tanggung jawabnya. Dan seharusnya aktifitas perusahaan harus diketahui pihak desa, begitupun perusahaan wajib kordinasi ke pemerintah desa,” jelas Asmadi. (shan)