Kalteng Beri Masukan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2023 ke Badan Legislasi DPR RI

Wakul Gubernur Kalteng Edy Praowo saat bersama rombongan Sosialisasi Tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023

Palangka Raya-Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kalteng adalah untuk dapat memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Tahun 2023.

Baca juga: Pemprov Kalteng Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat Sosialisasi Tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/1/2023).

“Untuk itu sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari ini di Prov. Kalteng, merupakan kesempatan untuk kita semua dapat memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Tahun 2023,” terang Wagub saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Bererpa masukan dari Kalteng antara lain masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN; masukan terhadap RUU Energi Baru dan Terbarukan; masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kemudian  masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh; masukan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; masukan terhadap Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya untuk meningkatkan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya, papar Edy.

“Undang-undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan memaduselaraskan antara prinsip NKRI dan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”ujarnya. (Sur-OR1)