Oknum Guru Honorer Ketagihan Judi Online, Nekat Jual Ponsel Orang Tua hingga Hutang Pinjol

Ilustrasi judi opnline (unsplash)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Seorang wanita berinsial DS (27) di Palangka Raya ini kecanduan bermain judi online hingga akhirnya berbuar nekat yang merugikan anggota keluarganya sendiri,

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, OJK Diminta Gencar Edukasi Masyarakat Tentang Pinjol

Untuk mendapatkan modal awal dalam melakukan permain judi itu, oknum Ibu Guru honorer itu sampai menjual Handphone milik orang tua hingga menggunakan KTP adiknya berinisial YM guna diajukan pinjaman online. 

Tak terima dengan perbuatan DS itu membuat YM kebingungan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng guna mencari jalan keluar dan solusinya.

Oknum ibu guru berinisial DS saat dimediasi oleh Bidhumas Polda Kalteng. FOTO: IST 

Kepada petugas kepolisian, YM mengaku pada mulanya tidak tahu menahu mengenai hal itu. Namun ia dikejutkan setelah mendapatkan pesan dan telepon dari pihak pinjaman online (Pinjol) untuk segera melakukan pembayaran cicilan karena telah memasuki masa jatuh tempo akhir.

“Saya tiba-tiba dihubungi pihak Pinjol pak karena sudah jatuh tempo. Padahal saya dan suami tidak pernah pinjam uang di pinjol, saya bingung pak,” katanya, Senin (15/4/2024).

Menurutnya, ketika itu pihak Pinjol menyebutkan bahwa peminjaman saat itu beratas namakan YM dengan menyertakan foto KTP YM dan menyertakan juga data suami YM.

“Sebelumnya ada akun facebook menghubungi suami saya, yang mengaku sebagai adik suami saya dengan mengatakan kalau dia memakai KTP saya untuk Pinjol. KTP saya difoto tanpa sepengetahuan saya,” tambahnya.

Mendapatkan curhatan tersebut, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin langsung melakukan profilling siapa pemilik akun facebook tersebut dan siapa sebenarnya yang melakukan pinjaman online.

“Berdasarkan data dan bukti yang didapat ternyata dibalik itu semua pelakunya adalah DS yang tidak lain adalah kakak perempuan YM sendiri yang bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah di Palangka Raya,” perwira polisi ini.

Setelah diklarifikasi, di hadapan Cak Sam sapaan akrab Ipda Shamsudin, DS mengakui semua perbuatannya bahwa pemilik akun facebook tersebut adalah dirinya dan yang melakukan pinjaman online dengan menggunakan KTP YM juga dirinya.

“DS mengaku melakukan itu semua karena kecanduan judi online, bahkan tiga hari yang lalu dia juga menjual gawai atau HP ibunya diam-diam, tapi ketika ditanya gawai tersebut ia katakan hilang,” urainya.

DS juga banyak hutang disana sini, baik hutang ke keluarganya maupun ke teman-temannya dengan berbagai macam alasan. Pinjaman online atas namanya sendiri sudah lebih dari tiga akun Pinjol. Cak Sam kemudian melakukan pembinaan kepada DS , agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

“Setop judi online, setop menggunakan akun fake dan setop menggunakan data orang lain karena itu semua melanggar hukum,” tegasnya.(RF-OR1)