Polisi Tidak Tahan Pelaku Pidana Pemilu, Ini Alasannya

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Diduga akibat mencoblos di Pemilu 2024 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik orang lain, seorang warga berdomisi di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Dan Tindak pidana Pemilu ini terjadi di TPS 82 yang terletak di Kelurahan 82, pelaku tertangkap tangan tengah melakukan pencoblosan atas nama orang lain.

Baca juga: Pemprov Kalteng di Dorong Berperan Dalamn Mendorong Keterlibatan PBS Sukseskan Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kota Palangka Raya bergerak cepat mengamankan pelaku yang tersebut. Kini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu guna menjalani proses pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, mengenai dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 itu, saat ini pihaknya masih melakuakn penyidikan lebih lanjut lagi. Pihaknya juga telah meminta sejumlah keterangan saksi.

"Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang kami mintai keterangan, baik yang saat itu berada di TPS 82 Kelurahan Palangka maupun berdasarkan keterangan dari pelaku," katanya kepada awak media, Senin (19/2/2024)

Ia mengungkapkan, tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidana hanya 1,5 tahun. 

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hanya 1,5 tahun," ucapnya. 

Akibat tindakan dari tersangka, Panwaslu dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu Palangka Raya meminta agar KPU Palangka Raya dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.(RF/OR1)