Palangka Raya Tetapkan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Selama 3 Bulan

Ilustrasi (unsplash)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng akhirnya menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 3 bulan kedepan.

Baca juga: Catat, 4 Kecamatan di Palangka Raya Ini Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Penetapan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota Palangka Raya Fairid Naparin tanggal 8 Mei 2023, Nomor 188.45/183/2023.

Dalam SK tersebut disebutkan status siaga bencana karhutla itu berlaku mulia 8 Mei hingga 5 Juli 2023.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, penetapan status siaga karhutla tersebut guna menindaklanjuti peringatan cuaca ekstrem dari BMKG, yakni Kota Cantik memasuki suhu terpanas mencapai 35,6 derajat celcius.

"Melihat kondisi struktur tanah di Kota Palangka Raya, suhu tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan bencana karhutla," katanya, Rabu (10 /5/ 2023).

Dijelaskannya, dalam status siaga karhutla tersebut pihaknya menginstruksikan instansi terkait agar dapat merencanakan sejak dini penanganan Karhutla.

Kemudian berkoordinasi bersama seluruh elemen untuk mengerahkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penanganan Karhutla secara cepat, tepat, efisien dan efektif.

"Kita juga mengajukan bantuan terkait kebutuhan penanganan siaga bencana," ucapnya.

Fairid Naparin juga mengatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk menyelamatkan warga yang terdampak.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemetaan informasi yang digunakan sebagai dasar untuk perencanaan komando siaga bencana.

"Kemudian berbagai informasi itu akan kami sebarluaskan ke masyarakat, agar nantinya dapat lebih waspada terhadap karhutla," pungkasnya.(OR1)