Usulan Kenaikan Honorarium Anggota BPD di Kabulkan DPRD Bartim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

kontenkalteng.com, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan menerima usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Bartim.

Baca juga: DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna Terkait Masa Akhir Jabatan Bupati

RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim ini, turut dihadiri Asisiten I dan II, BPMDSos, Kabag hukum beserta BPD se Bartim, di ruang rapat DPRD Bartim, Rabu (21/06/2023).

Ketua DPRD Bartim Nursulistio menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan. Dari beberapa poin usulan BPD, di antaranya adalah berkenaan dengan honorarium ataupun tunjangan penghasilan anggota BPD yang sesuai dengan kewenangan dan jabatan.

“BPD ini di atas seluruh penyelenggara pemerintahan desa honorariumnya, baik di bawah Pak Kades juga para perangkat desa, itulah yang mereka ingin usulkan agar setidaknya mereka itu karena mitranya Kades, mereka meminta agar itu di sesuaikan,” ucap Nursulistio.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Asisten pemerintahan, kemudian sekretaris, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (BPMDSos) serta Kepala bagian hukum.

“Untuk menunjang tugas dan fungsi mereka agar setiap desa itu mereka diberikan operasional kendaraan roda dua, itu diantaranya yang poin utama yang mereka usulkan dan itu semua sudah ditanggapi ya, ditanggapi oleh kawan-kawan dari eksekutif, Intinya dari DPRD sendiri melihat semua usulan mereka itu memang dalam batas wajar selama memang tidak melanggar ketentuan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya

Ditambahkannya, karena Pemkab mampu untuk mengabulkan yang mereka usulkan ini, maka tentunya dari DPRD sendiri siap untuk menyetujui dan mengapresiasi apa yang sudah mereka sampaikan. Hal ini sudah sejalan dengan apa yang menjadi hak yang diberikan oleh pemerintah.

“Tentu juga harus diimbangi juga dengan meningkatnya pula tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap pelayanan dan pengabdian di desa,”tukasnya.

Terkait tunjangan penghasilan tetap (Siltap) BPD, Nursulistio menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan bahwa 30% dari belanja Desa.

Namun 30% dari belanja Desa baik bertambah atau berkurang tidak mempengaruhi hanya perlu koordinasi dengan BPMDSos melakukan pembagian, tentunya melihat dengan tugas jabatan dan kewenangan.

“Ini harus dilihat, Kades itu adalah jabatan politik termasuk BPD. Nah itu sebagai bahan pertimbangan nanti bagaimana memperlakukan dan meletakkan BPD ini dalam hal tunjangan yang mereka peroleh itu silakan nanti disesuaikan yang nanti akan diatur oleh Perbup,” terangnya.

“Tolong disesuaikan ini, supaya semua berjalan dengan baik sesuai dan stabil dan ini patut sehingga hak-hak mereka baik para Kades, BPD dan juga perangkat desa ini mendapatkan haknya yang adil dan layak buat mereka,” pintanya.

Nursulistio juga mengatakan usulan yang sudah disampaikan akan dibahas bersama-sama dengan pihak terkait baik pihak eksekutif maupun DPRD.

“DPRD dalam hal ini berharap kepada pemerintah daerah untuk menyusun, menyesuaikan, merancang, kemudian menganalisa. Kami nanti akan melihat dan mengevaluasi pada saatnya usulan sudah masuk ke DPRD dan jika memang semua mungkin mampu dan patut kami akan disepakati dan setujui untuk menunjang tugas dan fungsi,” pungkasnya. (shan)