Dugaan Pencemaran Nama Baik, 23 Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polisi

Manajemen Tim Kalteng Putra dan Penasehat Hukum, Jeffriko Seran saat menunjukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (25/1/2024) malam.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Diduga telah melakukan pencemaran nama baik, Manajemen Kalteng Putra mempolisikan pemainnya dengan membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (25/1/2024) malam.

Baca juga: Polisi Janji Profesional Tangani Pelaporan 23 Pemain Sepak Bola Kalteng Putra

Laporan yang dilayangkan ini merupakan buntut dugaan dari unggahan sejumlah pemain sepak bola di klub kebanggan warga Bumi Tambun Bungai mengenai adanya tunggakan gaji yang belum dibayarkan.

Manager Kalteng Putra, Sigit Wido melalui Penasehat Hukum Jefriko Seran mengatakan, bahwa kemarin malam pihaknya telah melaporkan sebanyak 23 pemain yang mengunggah surat pernyataan di akun media sosial Instagram mereka masing-masing.

“Unggahan dari para pemain itu seolah-olah telah menggiring opini senidiri jika pihak Manajemen Kalteng Putra ini tidak membayarkan gaji pemain selama dua bulan,” katanya, Jumat (26/1/2024).

“Bentuk dari klarifikasi kami bahwa unggahan tersebut tidak benar dan kami laporkan atas pencemaran nama baik dari Manajemen Kalteng Putra,” ujarnya.

Apabila  nantinya akan menempuh jalur mediasi dan musyawarah dengan para pemain, menurut Jefriko  pihaknya akan memikirnya terlebih dahulu. Namun yang pasti pihaknya telah melaporkan perkara tersebut karena melanggar UU ITE. .

“Yang jelas proses hukum sudah berjalan, nanti kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, khususnya kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk menindak lanjutnya,” tutupnya.(RF-OR1)